PERPRES
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
Pasal 3
(1) Peta Jalan memuat arah kebljakan dan strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. (21 Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; b. penanganan atas teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan c. kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. (3) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
