PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 9
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan
pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
