PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 10
(1) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas
mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam
pelaksanaan operasi tangkap tangan.
(2) Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung
jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
