PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,
dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
www.peraturan.go.id
2016, No.202 -6-
