PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 12
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan
pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi,
pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta
masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
