PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
