PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.202
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
