Pasal 8
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
melaksanakan pemberantasan pungutan liar di
lingkungan kerja masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar,
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
(3) Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas
internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-
masing.
www.peraturan.go.id
2016, No.202
(4) Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f.
(5) Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada
masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam
melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas
Saber Pungli.
