PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 7
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber
Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
