PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli,
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat
mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan
unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang
pemberantasan pungutan liar.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur
kementerian/lembaga.
