PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 5
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/
Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua
Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam
Negeri
Wakil Ketua
Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan
Anggota
terdiri dari unsur :
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Kejaksaan Agung
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
Ombudsman Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.202 -4-
- Polisi Militer Tentara Nasional
Indonesia
