PERPRES
SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli
mempunyai wewenang:
- membangun sistem pencegahan dan pemberantasan
pungutan liar;
- melakukan pengumpulan data dan informasi dari
kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan
menggunakan teknologi informasi;
- mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan
operasi pemberantasan pungutan liar;
melakukan operasi tangkap tangan;
memberikan rekomendasi kepada pimpinan
kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah
www.peraturan.go.id
2016, No.202
untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan rekomendasi pembentukan dan
pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi
penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah;
dan
- melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan
pungutan liar.
