Pasal 92
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk SPAM; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase;
c. arahan … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah; d. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan limbah B3; dan e. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk SPAM meliputi:
- unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa, serta perlengkapannya; dan
- unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. (3) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan, bak kontrol untuk pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan e. ketentuan khusus untuk sistem jaringan drainase berupa pemeliharan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta pembangunan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan B3 dan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, serta pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah B3; b. kegiatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah B3; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah B3; d. prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah B3; dan e. ketentuan khusus untuk sistem pengelolaan limbah B3 meliputi:
- setiap kawasan industri, pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan tempat pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 terpisah dari barang non B3 lainnya;
- Tempat penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi syarat : a) lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang; dan b) rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan. (6) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa kawasan peruntukan TPST terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan untuk pengelolaan sampah yang terdiri atas pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi TPST; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi TPST; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan TPST berupa papan nama, pintu gerbang-pagar, kantor TPA, garasi alat berat, gudang … www.djpp.kemenkumham.go.id
gudang, workshop dan peralatan, pemadam kebakaran, fasilitas toilet, cuci kendaraan, penyediaan air bersih, listrik, alat komunikasi, ruang jaga, area khusus daur ulang, area transit limbah B3 rumah tangga, P3K dan tempat ibadah. (7) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa kawasan peruntukan TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan TPA sampah berupa papan nama, pintu gerbang-pagar, kantor TPA, garasi alat berat, gudang, workshop dan peralatan, pemadam kebakaran, fasilitas toilet, cuci kendaraan, penyediaan air bersih, listrik, alat komunikasi, ruang jaga, area khusus daur ulang, area transit limbah B3 rumah tangga, P3K dan tempat ibadah; dan e. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan TPA sampah meliputi jarak aman TPA dengan kawasan permukiman, kawasan peruntukan penerbangan, dan sumber air baku diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
