Pasal 91
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air, serta kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, waduk, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai sebagai prasarana sumber daya air; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan sumber daya air meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.
