Pasal 89
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c, terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik; dan c. arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; d. prasarana dan sarana minimum untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e. ketentuan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. ketentuan khusus untuk sistem jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi pemasangan pipa transmisi, pipa induk, dan pipa penyalur pada perlintasan dengan jalan raya, rel kereta api, dan sungai, serta yang berada di dasar laut dengan menggunakan konstruksi khusus pada kedalaman tanam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTU dan PLTG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.
