Pasal 88
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer 1, jalan arteri sekunder, jalan bebas hambatan, dan jalan strategis nasional. b. arahan peraturan zonasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal, arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang; c. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan dan lintas penyeberangan; d. arahan peraturan zonasi sistem jaringan perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api; e. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum dan untuk alur pelayaran; dan
f. arahan … www.djpp.kemenkumham.go.id
f. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan ruang udara untuk penerbangan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; d. pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); e. pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan; f. ketentuan khusus untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer dan jalan strategis nasional meliputi:
penyediaan ruang milik jalan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan;
penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;
penyediaan … www.djpp.kemenkumham.go.id
penyediaan ruang pengawasan jalan diperuntukan bagi ruang terbuka yang bebas pandang;
penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan
jaringan jalan arteri primer dan jalan strategis nasional yang merupakan lintasan angkutan barang memiliki lajur paling sedikit 6 (enam) lajur, 2 (dua) jalur, dilengkapi jalur lambat dan jalur angkutan umum serta menghindari persimpangan sebidang. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B; d. terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B meliputi:
fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi; dan
fasilitas … www.djpp.kemenkumham.go.id
fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; d. terminal barang dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal barang meliputi:
fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, dan papan informasi; dan
fasilitas penunjang meliputi kamar kecil/toilet, musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman. (5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kegiatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api; d. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api. (7) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api; d. kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api; dan e. prasarana dan sarana minimum untuk stasiun kereta api meliputi fasilitas keselamatan, keamanan, kenyamanan, naik turun penumpang, penyandang cacat, kesehatan, dan fasilitas umum. (8) Arahan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional pelabuhan umum, kegiatan penunjang operasional pelabuhan umum, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan umum, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di DLKrP, DLKP, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan umum; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di dalam DLKrP di wilayah daratan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;
c. kegiatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan bandar udara umum di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
