Pasal 83
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; b. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; c. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi kawasan peruntukan industri; d. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi kawasan peruntukan pariwisata; e. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan bandar udara; f. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pelabuhan; g. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi; h. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; i. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa. (2) Indikasi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b pada tahap ketiga dan tahap keempat diprioritaskan pada: a. rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi-fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri; d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pariwisata; e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan bandar udara; f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelabuhan; g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi; h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
BAB …
www.djpp.kemenkumham.go.id
