Pasal 82
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf a pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. pengembangan dan peningkatan fungsi pusat-pusat kegiatan primer meliputi pusat kegiatan primer industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, transportasi, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan dan kesehatan; b. pengembangan dan peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi; c. penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pengembangan, peningkatan kualitas dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; e. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan terestrial dan jaringan satelit; f. pengembangan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan sumber daya air meliputi sungai, waduk, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai; g. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, sistem pengelolaan limbah B3, dan sistem pengelolaan persampahan; dan h. pengembangan dan peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. (2) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf a pada tahap ketiga dan tahap keempat diprioritaskan pada: a. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi pusat-pusat kegiatan primer industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, transportasi, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan kesehatan; b. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; c. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan terestrial dan jaringan satelit; e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai; f. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, sistem pengelolaan limbah B3, dan sistem pengelolaan persampahan; dan g. pengembangan dan peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Bagian … www.djpp.kemenkumham.go.id
