Pasal 58
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Di dalam Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdapat:
a. Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Zona L2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL yang selanjutnya disebut HL/L2 di:
sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, dan sebagian wilayah Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; dan
sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. b. Zona L2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Taman Buru (TB) yang selanjutnya disebut TB/L2 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; c. Zona L2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HP yang selanjutnya disebut HP/L2 di sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan di Kabupaten Bintan; d. Zona L2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT yang selanjutnya disebut HPT/L2 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan e. Zona L2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK yang selanjutnya disebut HPK/L2 di:
sebagian wilayah Kecamatan Bulang dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam;
sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
sebagian … www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang; dan
sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. (2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
