PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 57
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. RTH publik yang meliputi lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur, dan didominasi komunitas tumbuhan; dan b. RTH privat. (2) Zona L2 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial- budaya, estetika, dan ekonomi dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kawasan perkotaan yang berada di Kawasan BBK.
