Pasal 52
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Di dalam Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terdapat: a. Zona L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL) yang selanjutnya disebut HL/L1 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, dan sebagian wilayah Kecamatan Sagulung di Kota Batam;
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Toapaya, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. b. Zona L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) yang selanjutnya disebut TWA/L1 di sebagian wilayah Kecamatan Sekupang dan sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji di Kota Batam; c. Zona L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang selanjutnya disebut KPA/L1 di sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; d. Zona L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA) yang selanjutnya disebut KSA/L1 di sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan;
e. Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Zona L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi (HP) yang selanjutnya disebut HP/L1 di sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian wilayah Kecamatan Toapaya dan sebagian wilayah Kecamatan Teluk di Kabupaten Bintan; f. Zona L1 yang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang selanjutnya disebut HPT/L1 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam di Kabupaten Bintan; g. Zona L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) yang selanjutnya disebut HPK/L1 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam;
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang. (2) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
