Pasal 51
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. (2) Zona L1 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, dan sebagian wilayah Kecamatan Nongsa di Kota Batam; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Toapaya, dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan. (3) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. (4) Zona L1 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di: a. Sei Lelai dan Kawasan Lindung Muka Kuning di Kecamatan Batu Aji, Sei Harapan di Kecamatan Sekupang, Sei Nongsa di Kecamatan Nongsa, Sei Ladi di Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Sekupang, Sei Duriangkang di Kecamatan Sei Beduk, Sei Tembesi di Kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Sagulung di Kota Batam; b. DAS Jago-Busung, DAS Ekang Anculai, DAS Cikolek-Kangboi, DAS Galang Batang, dan DAS Bukit Lagoi di Kabupaten Bintan; c. sekitar Bukit Sabla di Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan d. sekitar Gunung Jantan dan Gunung Betina di Kecamatan Meral dan Kecamatan Tebing serta Pulau Karimun Anak di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
