PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 129
BAB 7 — PENGELOLAAN KAWASAN BBK
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dilakukan koordinasi oleh Menteri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan Gubernur, Bupati/Walikota, lembaga/instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, Dewan Nasional KPBPB, Dewan KPBPB Batam, Dewan KPBPB Bintan, dan Dewan KPBPB Karimun, serta Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Badan Pengusahaan KPBPB Bintan, dan Badan Pengusahaan KPBPB Karimun.
