PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 128
BAB 7 — PENGELOLAAN KAWASAN BBK
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan BBK dilakukan pengelolaan Kawasan BBK.
(2) Pengelolaan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, serta Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Badan Pengusahaan KPBPB Bintan dan Badan Pengusahaan KPBPB Karimun sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan Kawasan BBK oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
