Pasal 118
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara; b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan; c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi; d. arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; dan e. arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perdagangan dan jasa. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan d. prasarana … www.djpp.kemenkumham.go.id
d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan bandar udara di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara terdiri atas:
- fasilitas pokok bandar udara yang meliputi: fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, fasilitas sisi darat; dan
- fasilitas penunjang bandar udara yang meliputi: fasilitas perbengkelan pesawat udara, fasilitas pergudangan, penginapan/ hotel, toko, dan restoran. e. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan bandar udara berupa penerapan ketentuan KPBPB bagi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB di bandar udara yang ditunjuk oleh instansi berwenang. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kepelabuhanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan; d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum meliputi prasarana dan sarana minimum sebagai fasilitas pokok dan fasilitas penunjang berupa dermaga, gudang lini 1, lapangan penumpukan lini 1, terminal penumpang, terminal peti kemas, terminal roro, fasilitas penampung dan pengolahan limbah, fasilitas bunker, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas gudang untuk B3, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan, peralatan dan sarana bantu navigasi pelayaran, kawasan perkantoran, fasilitas pos dan telekomunikasi, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase dan sampah, areal pengembangan pelabuhan, tempat tunggu kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, kawasan industri, sarana peribadatan, sarana kesehatan, serta ruang dan jalur evakuasi bencana; e. ketentuan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan pelabuhan umum berupa penerapan ketentuan KPBPB bagi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB di pelabuhan umum yang ditunjuk oleh instansi berwenang; dan f. reklamasi pada kawasan peruntukan pelabuhan umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, serta riset dan teknologi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan KDH paling rendah 10% (sepuluh persen); e. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, aksesibilitas bagi penyandang cacat, sarana peribadatan, pelataran parkir, serta ruang dan jalur evakuasi bencana; dan f. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi meliputi:
pembatasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
pembatasan jumlah dan dimensi papan reklame;
pembatasan pembangunan menara telekomunikasi pada kawasan peruntukan kesehatan dan kawasan peruntukan riset dan teknologi; dan
reklamasi pada kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial- budaya, riset dan teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara meliputi utilitas umum, pos penjagaan, serta peralatan keamanan dan pertahanan; dan f. ketentuan khusus untuk reklamasi pada kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perdagangan dan jasa; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan KDH paling rendah 10% (sepuluh persen); e. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan perdagangan dan jasa meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, aksesibilitas bagi penyandang cacat, sarana peribadatan, pelataran parkir, jalur pejalan kaki yang menerus, sarana transportasi umum, serta ruang dan jalur evakuasi bencana; dan f. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan perdagangan dan jasa meliputi: a. penyediaan zona penyangga untuk kawasan yang berbatasan dengan kawasan lindung; dan b. reklamasi pada kawasan peruntukan perdagangan dan jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
