Pasal 117
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan untuk usaha pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan peruntukan pariwisata; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pariwisata; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan KDH paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen); e. penyediaan prasarana dan sarana minimum kawasan peruntukan pariwisata meliputi sarana telekomunikasi, listrik, air bersih, drainase, pembuangan air kotor, sampah, sanitasi, sarana peribadatan, sarana kesehatan dan jalur evakuasi bencana; dan f. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan pariwisata meliputi:
penyediaan akses yang terintegrasi dengan terminal, bandar udara dan pelabuhan penumpang;
penyediaan … www.djpp.kemenkumham.go.id
penyediaan akses publik menuju objek wisata dan daya tarik wisata; dan
reklamasi pada kawasan peruntukan pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
