Pasal 115
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan rendah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang permukiman kepadatan rendah berupa fasilitas pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi dan kebudayaan, olah raga, lapangan terbuka, dan RTH, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi permukiman kepadatan rendah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, pertambangan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi permukiman kepadatan rendah; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen); dan
jarak … www.djpp.kemenkumham.go.id
jarak bebas untuk rumah susun dan rumah tidak bersusun dengan mempertimbangkan pemerataan pencahayaan alami dan risiko kebakaran; e. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman kepadatan rendah meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, serta ruang dan jalur evakuasi bencana; dan f. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah berupa pembangunan permukiman dan fasilitas penunjang yang berlokasi di wilayah pesisir mempertimbangkan kriteria penataan kota tepian air.
