Pasal 114
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan sedang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang permukiman kepadatan sedang berupa fasilitas pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi dan kebudayaan, olah raga, lapangan terbuka, dan RTH, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi permukiman kepadatan sedang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, pertambangan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi permukiman kepadatan sedang; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi sebesar 50 % (lima puluh persen); dan
- jarak bebas untuk rumah susun dengan mempertimbangkan pemerataan pencahayaan alami dan risiko kebakaran;
e. penyediaan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman kepadatan sedang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, serta ruang dan jalur evakuasi bencana; dan f. ketentuan khusus untuk kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang meliputi:
- tipologi bangunan untuk lingkungan kepadatan sedang berupa rumah susun bertingkat paling rendah 4 (empat) lantai; dan
- pembangunan permukiman dan fasilitas penunjang yang berlokasi di wilayah pesisir mempertimbangkan kriteria penataan kota tepian air.
