Pasal 102
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pantai berhutan bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; c. kegiatan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau, perusakan hutan bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan berhutan bakau; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian hutan bakau.
