Pasal 101
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BBK
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka alam sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan suaka alam sebagai tempat pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengawasan perlindungan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
