PERPRES
INSENTTF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 7
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
