PERPRES
INSENTTF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 6
Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.