PERPRES
INSENTTF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211916 A
PRESIOEN
REPUBLIK TNOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,.
Djaman
SK No 211920 A
