PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada
Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5
(lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian
sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.
