PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria.
(2) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pemberian sertipikat hak milik.
(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-
pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian
sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas
satuan rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah
untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan
Menteri.
