PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan
dimanfaatkan sesuai dengan:
kemampuan tanah;
kesesuaian lahan; dan
rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek
redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus
seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -11-
