Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
orang perseorangan;
kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan
Bersama; atau
- badan hukum.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah; dan
- bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi
tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
- petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol
koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak
lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di
bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
- petani penggarap yang mengerjakan atau
mengusahakan sendiri tanah yang bukan
miliknya;
- buruh tani yang mengerjakan atau
mengusahakan tanah orang lain dengan
mendapat upah;
- nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal
penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
- nelayan tradisional yang melakukan
penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -12-
dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai
dengan budaya dan kearifan lokal;
- nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang
turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
- pembudi daya ikan kecil yang melakukan
pembudidayaan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari;
penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
petambak garam kecil yang melakukan usaha
pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas
lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus
garam;
penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per
jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji
minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
- pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan
tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak
memiliki tanah;
- buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki
tanah;
- pedagang informal yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan barang atau jasa, dengan
kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan
cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal
serta tidak memiliki tanah;
- pekerja sektor informal yang bekerja dalam
hubungan kerja sektor informal dengan menerima
upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -13-
- pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat
teknis profesional dan administrasi sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan organisasi yang
tidak memiliki tanah;
- pegawai swasta dengan pendapatan dibawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah;
- Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a
yang tidak memiliki tanah;
- anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia berpangkat paling
tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau
- pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan
tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan
objek redistribusi tanah.
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berbentuk:
- koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang
perseorangan atau kelompok masyarakat dengan
Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
- badan usaha milik desa.
