Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b meliputi:
tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
tanah yang dimiliki masyarakat.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -14-
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
telah diberikan hak pengelolaan untuk
transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum
bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- termasuk dalam kawasan hutan, proses
pelepasan atau perubahan batas kawasan
hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- belum memperoleh hak pengelolaan untuk transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan
setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada
pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
