Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
- sertipikasi tanah transmigrasi; dan
- sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme
pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -15-
perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta
anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme
pemberian objek legalisasi aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
orang perseorangan;
kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
badan hukum.
(4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
Warga Negara Indonesia; dan
berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang
membentuk kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk
diberikan objek legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c berbentuk:
- koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang
dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
- badan usaha milik desa.
Paragraf 2
Penataan Akses
