Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam
rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah
serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -16-
(2) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
pemetaan sosial;
peningkatan kapasitas kelembagaan;
pendampingan usaha;
peningkatan keterampilan;
penggunaan teknologi tepat guna;
diversifikasi usaha;
fasilitasi akses permodalan;
fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
penguatan basis data dan informasi komoditas;
dan/atau
- penyediaan infrastruktur pendukung.
(3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan pola:
pemberian langsung oleh pemerintah;
kerja sama antara masyarakat yang memiliki
Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum
melalui program kemitraan yang berkeadilan; dan/atau
- kerja sama antara kelompok masyarakat yang
memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai
penyertaan modal.
(4) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang
dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan
Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk
pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma Agraria.
