Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -17-
Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan
Akses.
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan
melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan
Akses berdasarkan jenis usaha.
(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan
yang berkeadilan.
(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
penyuluhan;
pendidikan;
pelatihan; dan/atau
bimbingan teknis.
(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan
melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia
usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf f dilakukan dengan
penganekaragaman jenis usaha untuk
memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan.
(7) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
lembaga keuangan;
koperasi; dan/atau
badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan melalui
penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada
kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga
rendah dengan jangka waktu panjang.
(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h dilakukan dengan
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -18-
menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok
sasaran Penataan Akses.
(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i
dilakukan dengan menyusun basis data Penataan
Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.
