PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 17
BAB 4 — PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK AGRARIA
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria
dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum
dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
antara orang perorangan;
perorangan/kelompok dengan badan hukum;
perorangan/kelompok dengan lembaga;
badan hukum dengan badan hukum;
badan hukum dengan lembaga; dan
lembaga dengan lembaga.
(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan
Menteri.
