Pasal 18
BAB 5 — KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria
dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
(2) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -19-
- menetapkan kebijakan dan rencana Reforma
Agraria;
- melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala
dalam penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
- melakukan pengawasan serta pelaporan
pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Susunan keanggotaan Tim Reforma Agraria Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional
Indonesia; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -20-
- Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
(4) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
