PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -10-
