Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- tanah HGU dan HGB yang telah habis masa
berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang
HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang
berubah menjadi HGB karena perubahan
peruntukan rencana tata ruang;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas
Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau
pembaruan haknya;
- tanah yang berasal dari pelepasan kawasan
hutan negara dan/atau hasil perubahan batas
kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi:
- tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-
undangan menjadi TORA; dan
- tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -8-
diselesaikan penguasaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanah Negara bekas tanah terlantar yang
didayagunakan untuk kepentingan masyarakat
dan negara melalui Reforma Agraria;
- tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik
Agraria;
tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
tanah timbul;
tanah yang memenuhi persyaratan penguatan
hak rakyat atas tanah, meliputi:
- tanah yang dihibahkan oleh perusahaan
dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan;
tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria;
sisa tanah sumbangan tanah untuk
pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah
disepakati untuk diberikan kepada
pemerintah sebagai TORA; atau
- Tanah Negara yang sudah dikuasai
masyarakat.
- tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih
dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan
memenuhi ketentuan perundang-undangan
sebagai objek redistribusi; dan
- tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan
tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-
undangan sebagai objek redistribusi tanah.
(2) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan:
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -9-
- inventarisasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang
tanah; dan
- penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2)
dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
- inventarisasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
analisa data fisik dan data yuridis bidang tanah;
pelepasan hak atas tanah atau garapan atas
Tanah Negara; dan
- penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat
keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan
hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat,
dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
