PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
- perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan
dan pemilikan TORA;
- perencanaan terhadap Penataan Akses dalam
penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas
TORA;
- perencanaan peningkatan kepastian hukum dan
legalisasi atas TORA;
- perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik
Agraria; dan
- perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
(2) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
- rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga; dan
- rencana pembangunan daerah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Reforma Agraria
