PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui
tahapan:
Penataan Aset; dan
Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -7-
Paragraf 1
Penataan Aset
