PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -6-
perencanaan Reforma Agraria; dan
pelaksanaan Reforma Agraria.
Bagian Kedua
Perencanaan Reforma Agraria
