PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 2
Reforma Agraria bertujuan untuk:
- mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan
tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi
kemiskinan;
- memperbaiki akses masyarakat kepada sumber
ekonomi;
- meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
- memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Bagian Kesatu
Umum
