PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 27
Pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PELAPORAN
